Rabu, 05 Oktober 2011

Kalimat Penalaran dan Argumentasi


Artikel 1
DENPASAR, KOMPAS.com -- Pemborosan listrik dalam kehidupan sehari-hari menyebabkan tagihan bulanan membengkak. Upaya penghematan yang efektif sebenarnya dapat dimulai dengan melakukan hal-hal sepele di rumah.
"Banyak orang tidak sadar menggunakan barang rumah tangga dengan tidak semestinya," kata Co-Team Leader Energy Efficiency in Industrial, Commercial and Public Sector (Eincops) Melany Tedja, Selasa (4/10/2011) di Denpasar, Bali.
Mesin pendingin ruangan (AC), misalnya, membutuhkan tambahan daya sebanyak 6 persen ketika suhu diturunkan setiap satu derajat. Oleh karena itu, penghematan dapat dilakukan dengan memasang suhu ideal 24-25 derajat Celcius.
Suhu ideal itu dapat optimal dirasakan jika ruangan tertutup rapat. AC juga tidak lagi boros energi apabila filter dan coil AC rutin dibersihkan.
Pemborosan energi juga sering terjadi pada penggunaan lemari es. Tanpa disadari, sebanyak 7 persen energi terbuang apabila pintu lemari es terlalu sering dibuka atau terlalu lama terbuka.
Lemari es tua yang berusia di atas 10 tahun juga semakin boros energi. Bahkan, peningkatan kebutuhan dayanya bisa mencapai 75 persen dan sebaiknya diganti.
Peralatan lainnya yang sering disarankan kepada masyarakat, kata Melany, adalah lampu hemat energi. Dibandingkan lampu pijar, lampu hemat energi ini mampu menghemat lebih dari 50 persen energi.
"Intinya pemborosan energi itu lebih disebabkan faktor perilaku manusianya dan ini harus segera diubah," kata Melany.
Kalimat Penalaran : Mesin pendingin ruangan (AC), misalnya, membutuhkan tambahan daya sebanyak 6 persen ketika suhu diturunkan setiap satu derajat. Oleh karena itu, penghematan dapat dilakukan dengan memasang suhu ideal 24-25 derajat Celcius.

Kalimat Argumentasi : Pemborosan listrik dalam kehidupan sehari-hari menyebabkan tagihan bulanan membengkak. Upaya penghematan yang efektif sebenarnya dapat dimulai dengan melakukan hal-hal sepele di rumah.
Artikel 2
JAKARTA, KOMPAS.com – Pergerakan rupiah terus menguat menuju level Rp 8.800. Kurs mata uang rupiah terhadap dollar AS di pasar spot antarbank Jakarta pada Senin pagi menguat sebesar 14 poin ke posisi Rp 8.828 dibanding sebelumnya yang sebesar Rp 8.842.
Pengamat pasar uang dari Samuel Sekuritas, Lana Soelistianingsih di Jakarta, Senin (28/2/2011) mengatakan, penguatan rupiah bersamaan dengan penguatan mata uang Asia lainnya terbantu oleh redanya reli minyak mentah di tengah berkurangnya kecemasan kerusuhan Libya. “Redanya rally minyak dan penguatan mata uang dibeberapa negara Asia membuat rupiah melanjutkan penguatan,” katanya.
Ia menambahkan, pernyataan pemerintah yang mensinyalkan penundaan untuk yang kedua kalinya rencana untuk membatasi bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sedianya akan dimulai pada 1 April mendatang dengan alasan tidak siap. “Pembatasan BBM bersubsidi akan membuat harga-harga dipastikan naik dan bisa membuat inflasi juga akan naik,” katanya.
Ia menambahkan, ditengah sentimen global yang kurang kondusif terhadap pemerintahan yang tidak mampu mengontrol inflasi, penundaan rencana ini cukup tepat, apalagi rencana tersebut akan menghemat sekitar Rp 3,2 triliun.
Tetapi disisi lain, lanjut dia, penundaan ini juga tidak banyak menolong tekanan inflasi karena sifat penundaan adalah sementara dan pedagang terus mengantisipasi rencana kenaikan ini dengan menaikkan harga secara perlahan.
Ia menambahkan, rupiah akan terus bergerak menguat seiring kembalinya optimisme investor asing masuk ke pasar saham Indonesia yang ditandai dengan ekspektasi kinerja emiten yang positif. “Pergerakan rupiah dari hari ke hari yang menunjukkan penguatan, mencerminkan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif,” katanya.

Kalimat Penalaran : Kurs mata uang rupiah terhadap dollar AS di pasar spot antarbank Jakarta pada Senin pagi menguat sebesar 14 poin ke posisi Rp 8.828 dibanding sebelumnya yang sebesar Rp 8.842.
Kalimat Argumentasi : “Pembatasan BBM bersubsidi akan membuat harga-harga dipastikan naik dan bisa membuat inflasi juga akan naik,” katanya.

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/28/10533478/Menguat.Rupiah.Intip.Level.8.800

Artikel 3
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim nasional sepak bola Indonesia siap bermain tanpa striker Boaz Solossa dalam laga Pra-Piala Dunia 2014 melawan Qatar, Seasa (11/10/2011).
Untuk kesekian kalinya, Boaz tak bergabung dengan timnas dalam latihan menjelang pertandingan. Selain Boaz, bek Ricardo Salampessy juga absen dalam latihan pada Minggu (2/10/2011). Keduanya tak akan tampil dalam duel di Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa pekan depan.
Untuk menggantikan posisi Boaz, Pelatih Wim Rijsbergen sudah memanggil Samsul Arif dan Yongki Aribowo. Adapun posisi Ricardo digantikan oleh Purwaka Yudhi. "Tanpa Boaz tak ada masalah, apalagi ada pemain baru," ujar asisten pelatih timnas, Liestiadi, seusai latihan timnas, Selasa (4/10/2011) sore.
Komisi Disiplin PSSI kini tengah merencanakan pertemuan dengan kedua pemain tersebut serta meminta keterangan dari Persipura Jayapura dan manajemen timnas. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/9/2011).
Boaz sebelumnya telah absen dalam duel melawan Iran dan baru kembali bergabung dengan timnas saat Indonesia meladeni Bahrain di Gelora Bung Karno, bulan lalu. Dalam dua laga tersebut, timnas mengalami kekalahan sehingga mereka dituntut menang dalam duel kandang versus Qatar.
Disinggung mengenai kekuatan timnas Qatar, Liestiadi mengaku sudah mendapat sedikit gambaran. Staf pelatih, katanya, tengah mempelajari kekuatan Qatar saat melawan Bahrain dan Iran.
"Tetapi kami masih mempelajari lebih dalam. Qatar sama dengan Bahrain, ada beberapa pemain naturalisasi, lalu postur (tinggi) dan bermain secara kolektivitas. Kami akan berusaha meredam karena main di kandang sendiri," jelas mantan asisten pelatih Arema Malang dan PSM Makassar tersebut.
Liestiadi menambahkan, berdasarkan laporan dari Danurwindo, hampir semua pemain Qatar wajib diwaspadai. "Tak ada individu, tapi kolektif," tuturnya.

Kalimat Penalaran : Untuk kesekian kalinya, Boaz tak bergabung dengan timnas dalam latihan menjelang pertandingan. Selain Boaz, bek Ricardo Salampessy juga absen dalam latihan pada Minggu (2/10/2011). Keduanya tak akan tampil dalam duel di Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa pekan depan.

Kalimat Argumentasi : Tanpa Boaz tak ada masalah, apalagi ada pemain baru,
Sumber : http://bola.kompas.com/read/2011/10/04/22370046/Timnas.Siap.Main.Tanpa.Boaz

Artikel 4
JAKARTA, KOMPAS.com — Kesetaraan jender dalam pendidikan di dunia masih bermasalah. Meskipun dunia sudah berkomitmen untuk menciptakan kesetaraan jender, pada kenyataannya banyak anak putus sekolah dan dua pertiga orang dewasa yang buta huruf adalah perempuan.
Oleh karena itu, dunia membutuhkan peran guru untuk mewujudkan kesetaraan jender dalam pendidikan. Seruan untuk mendorong guru berkontribusi dalam mewujudkan kesetaraan jender, utamanya di bidang pendidikan, disampaikan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) dalam peringatan Hari Guru Dunia yang jatuh setiap 5 Oktober. Tema peringatan kali ini adalah "Guru untuk Kesetaraan Jender".
Dalam penelitian terbaru, kesetaraan jender dalam perekrutan guru dan pegawai di sekolah juga mesti diperhatikan. Dari penelitian yang dilakukan UNESCO terlihat proporsi guru perempuan yang lebih banyak di jenjang pendidikan dasar dapat mendorong meningkatkan pendaftaran siswa perempuan di jenjang pendidikan menengah.
Saat ini, dunia membutuhkan sekitar dua juta guru baru untuk membawa dunia mencapai tuntasnya pendidikan dasar dunia pada 2015. Kebutuhan dunia itu diutamakan untuk guru perempuan yang mengisi pengajaran di jenjang pendidikan dasar. 
Direktur Jenderal UNESCO Irina Bokova menyerukan agar guru menjadi terdepan dalam mengatasi hambatan-hambatan bagi anak-anak di dunia mencapai pendidikan dasar yang mesti tuntas tahun 2015. Dunia menghadapi persoalan kekurangan guru dan kualitas guru untuk menyediakan layanan pendidikan dasar yang bermutu.
"Jika kita ingin memberi kesempatan yang sama bagi anak-anak perempuan dan laki-laki untuk menyadari potensi mereka dan menuntut hak mereka, kita harus memikirkan kebijakan dan strategi yang menarik dan memotivasi laki-laki dan perempuan yang mampu untuk mengajar, sambil juga memampukan mereka untuk menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada kesetaraan jender," papar Irina.
Pernyataan UNESCO ini juga didukung pimpinan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef), rogram Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), Organisasi Buruh Internasional (ILO), dan Education International (EI).

Kalimat Penalaran : Dari penelitian yang dilakukan UNESCO terlihat proporsi guru perempuan yang lebih banyak di jenjang pendidikan dasar dapat mendorong meningkatkan pendaftaran siswa perempuan di jenjang pendidikan menengah.
Kalimat Argumentasi : Meskipun dunia sudah berkomitmen untuk menciptakan kesetaraan jender, pada kenyataannya banyak anak putus sekolah dan dua pertiga orang dewasa yang buta huruf adalah perempuan.

Sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2011/10/04/22390022/Guru.Didorong.Bantu.Wujudkan.Kesetaraan.Jender

Artikel 5
MADIUN, KOMPAS.com -- Realisasi kegiatan penanaman bibit baru di kawasan hutan produksi terancam molor, jika terjadi kemarau panjang di tahun 2011. Penanaman yang biasanya dilakukan bulan November dan Desember, diperkirakan baru bisa dikerjakan minimal pada bulan Januari 2012.
Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun Perum Perhutani Unit II Jawa Timur Istiono mengatakan, keterlambatan reboisasi hutan berdampak pada membengkaknya biaya operasional pembibitan. Terutama upah tenaga kerja pemelihara bibit yang harus menyiram tanaman setiap hari. Besarnya upah mencapai Rp 25.000 per hari per pekerja.
"Berdasarkan audit sumber daya hutan yang dilakukan oleh Kepala Bidang Perencanaan Hutan mengenai tanah-tanah kosong yang harus kita percepat reboisasinya, untuk tahun 2011 ini KPH Madiun seluas 961 hektar dari 31.000 hektar areal hutan yang dikelola," kata Istiono, Selasa (4/10/2011) di Madiun.
Untuk keperluan reboisasi itu, pihaknya telah menyiapkan lebih dari dua juta bibit terdiri dari 650.000 bibit tanaman jati yang dikembangkan dengan teknik stek pucuk dan 1,4 juta tanaman rimba seperti mahoni, flamboyan, kesambi, dan johar.  

Kalimat Penalaran : Untuk keperluan reboisasi itu, pihaknya telah menyiapkan lebih dari dua juta bibit terdiri dari 650.000 bibit tanaman jati yang dikembangkan dengan teknik stek pucuk dan 1,4 juta tanaman rimba seperti mahoni, flamboyan, kesambi, dan johar.  

Kalimat Argumentasi : Realisasi kegiatan penanaman bibit baru di kawasan hutan produksi terancam molor, jika terjadi kemarau panjang di tahun 2011.
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2011/10/04/23194044/Reboisasi.Hutan.Terancam.Molor

Artikel 6
BANJARMASIN, KOMPAS.com - Administrator Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, bersama pihak terkait, Selasa (4/10/2011), menyusun tim yang akan masuk ke badan Kapal Motor Marina Nusantara. Kapal itu terbakar setelah bertabrakan dengan tongkang batubara Pulau Tiga 330-22 di Perairan Sungai Barito, Kalimantan Selatan, Senin pekan lalu.
"Sekarang dibuat tim dan diatur tahap kerjanya. Nanti setelah semua dibersihkan (evakuasi) dan penerangan di dalam kapal dipasang, baru kami masuk untuk mencari data-data, termasuk oleh petugas dari Laboratorium Forensik," ujar Julius T, Kepala Administrator Pelabuhan (Adpel) Trisakti, Selasa (4/10/2011).
Namun Julius tidak menyebutkan, berapa tim dan siapa saja yang akan masuk. Begitu pula kapan waktunya tim akan bekerja, yang jelas pihaknya akan memberitahukan kepada pers jika semuanya siap.
Pihak yang ikut dalam koordinasi Selasa siang antara lain Polisi Perairan Polda Kalsel, Badan SAR Nasional, dan Dinas Perhubungan, serta pihak agen kapal. Pada kesempatan itu dibicarakan perihal kondisi terkini bangkai kapal yang terbakar, apakah telah aman dimasuki, serta pencarian dan identifikasi kemungkinan adanya korban yang terjebak di dalam.  
Menurut Julius, kondisi kapal berangsur kondusif meski sampai saat ini masih ada asap di haluan kanan. Sementara untuk memerlancar evakuasi tidak dibutuhkan peralatan khusus. Untuk menghindari hal tidak diinginkan, petugas dari Dinas Kesehatan akan m emberikan imunisasi kepada m ereka yang masuk ke kapal.
Sementara itu pencarian terhadap kemungkinan korban yang tenggelam di Perairan Sungai Barito, masih terus dilakukan oleh Badan SAR Daerah Banjarmasin. Penyisiran masih tetap dilakukan.
"Siapa tahu, mungkin masih ada korban yang tenggelam," ujar Teguh Prasetyo Koordinator Badan SAR Daerah Banjarmasin.
Hingga Selasa sore jumlah penumpang yang ditemukan tewas masih tetap enam orang. Sementara penumpang yang belum diketahui nasibnya, pada Selasa siang bertambah tiga lagi sehingga total menjadi 12 orang.
"Tambahan tiga orang terbaru berasal dari Magetan, Jawa Timur," ujar Jarwo dari Taruna Siaga Bencana yang bertugas di Posko RS Dr R Soeharsono.
Penumpang yang masih menjalani rawat inap masih 12 orang.

Kalimat Penalaran : Administrator Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, bersama pihak terkait, Selasa (4/10/2011), menyusun tim yang akan masuk ke badan Kapal Motor Marina Nusantara. Kapal itu terbakar setelah bertabrakan dengan tongkang batubara Pulau Tiga 330-22 di Perairan Sungai Barito, Kalimantan Selatan, Senin pekan lalu.

Kalimat Argumentasi : Menurut Julius, kondisi kapal berangsur kondusif meski sampai saat ini masih ada asap di haluan kanan. Sementara untuk memerlancar evakuasi tidak dibutuhkan peralatan khusus. Untuk menghindari hal tidak diinginkan, petugas dari Dinas Kesehatan akan m emberikan imunisasi kepada m ereka yang masuk ke kapal.

Sumber : http://regional.kompas.com/read/2011/10/04/23194794/Adpel.Bentuk.Tim.yang.Masuk.ke.Bangkai.Kapal.

Artikel 7
LONDON, KOMPAS.com — Mantan Pelatih Chelsea, Carlo Ancelotti, mengaku tertarik kembali melatih di Premier League. Rasa kagum terhadap Pelatih Manchester United, Sir Alex Ferguson, menjadi salah satu alasan terbesar Ancelotti ingin kembali mengecap Premier League.
Pelatih asal Italia itu dipecat oleh Chelsea pada Mei lalu meskipun telah memberikan dua gelar pada musim perdananya bersama "The Blues".
Ancelotti, sebagaimana diberitakan La Repubblica, tidak ingin terburu-buru untuk kembali melatih di Inggris. Namun, pelatih berusia 52 tahun itu menekankan hanya ingin kembali ke Inggris bila mendapatkan kesempatan untuk melatih klub top.   
"Sebagai seorang pelatih, Inggris adalah negara yang ideal. Namun, saya hanya ingin mempertimbangkan melatih klub besar, termasuk Tottenham Hotspur dan Liverpool," jelas Ancelotti.
"Jelas posisi Arsene Wenger (Pelatih Arsenal) sedang goyang dan dalam beberapa bulan ke depan akan ada yang menggantikan posisi Fabio Capello di tim nasional Inggris. Tapi, saya tidak terburu-buru. Saya berjanji. Faktanya, saya tidak menderita karena tidak melatih. Saya sangat senang menikmati hidup ini," sambungnya.   
Mantan Pelatih AC Milan itu juga mengungkapkan kekagumannya kepada Alex Ferguson dalam mengembangkan pemain muda.
"Seiring berjalannya waktu, saya semakin kagum dengan Ferguson. Sebagai seorang pelatih, dia luar biasa. Itu bukan karena dia memiliki banyak delegasi dan memiliki staf yang luar biasa. Namun, dia mengerti sepak bola seperti yang dia lakukan. Bersama dia, semua pemain berkembang. Dia tidak takut memperkenalkan pemain-pemain muda. United memainkan gaya sepak bola Eropa. Sebuah gaya permainan yang modern. Tapi di atas semua, Ferguson adalah orang yang hebat dan rendah hati," beber Ancelotti.

Kalimat Penalaran : Ancelotti, sebagaimana diberitakan La Repubblica, tidak ingin terburu-buru untuk kembali melatih di Inggris.
Kalimat Argumentasi : "Sebagai seorang pelatih, Inggris adalah negara yang ideal. Namun, saya hanya ingin mempertimbangkan melatih klub besar, termasuk Tottenham Hotspur dan Liverpool," jelas Ancelotti.
Sumber : http://bola.kompas.com/read/2011/10/03/23340999/Kagumi.Fergie.Ancelotti.Ingin.Kembali

Artikel 8
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan India akan berupaya meningkatkan nilai dagang bilateral mencapai 25 miliar dollar AS pada tahun 2015. Sebagai langkah konkret, kedua negara sepakat untuk membentuk dua kelompok kerja.
 
Pembentukan kelompok kerja ini menjadi bahan pembicaraan dalam India-Indonesia Bilateral Trade Ministers' Forum (BTMF) pada 3-4 Oktober 2011. Keduanya antara lain membahas usulan pembentukan kelompok kerja perdagangan investasi yang melibatkan pemerintah dan pengusaha serta kelompok kerja penyediaan fasilitas dan resolusi perdagangan yang melibatkan unsur pemerintah.
Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menuturkan, kelompok kerja ini bertugas membahas secara konkret bagaimana mengatasi masalah atau realisasi potensi perdagangan antara kedua negara. Menurut Mari, India merupakan pasar berkembang dan menjadi target ekspor yang besar bagi Indonesia.
"India menduduki posisi ke-4 sebagai negara tujuan ekspor non-migas sebesar 9,8 miliar dollar AS pada tahun 2010," kata Mari di Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Pada Januari-Juli 2011, nilai ekspor Indonesia ke India mencapai 8,9 miliar dollar AS atau naik 55,03 persen dari tahun lalu. Adapun impor Indonesia dari negara Asia tersebut sebesar 2,3 miliar dollar AS untuk periode yang sama.

Kalimat Penalaran : Pada Januari-Juli 2011, nilai ekspor Indonesia ke India mencapai 8,9 miliar dollar AS atau naik 55,03 persen dari tahun lalu. Adapun impor Indonesia dari negara Asia tersebut sebesar 2,3 miliar dollar AS untuk periode yang sama.
Kalimat Argumentasi : Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menuturkan, kelompok kerja ini bertugas membahas secara konkret bagaimana mengatasi masalah atau realisasi potensi perdagangan antara kedua negara.
Sumber :  http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/10/04/20582163/Indonesia-India.Bisa.Capai.25.Miliar.Dollar.AS

Artikel 9
JAKARTA, KOMPAS.com — Kinerja Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendapat sorotan seiring masih maraknya pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh content provider nakal. Menurut Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA), pengawasan yang diemban BRTI tidak dilaksanakan dengan baik sehingga ulah yang merugikan masyarakat itu seperti dibiarkan saja.
"Kami khawatir BRTI terkontaminasi sehingga pekerjaan utamanya mengawasi berbagai pelanggaran tidak efektif," kata Ketua IMOCA Haryawirasma kepada pers, Senin (3/10/2011) di Jakarta.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini kejahatan pencurian pulsa pelanggan operator telekomunikasi marak kembali. Surat pembaca di berbagai media nyaris tidak pernah sepi dari keluhan pelanggan dari berbagai operator telekomunikasi. Para pembaca yang notabene adalah pelanggan operator, mengeluhkan seringnya ada SMS yang menawarkan sesuatu yang tidak jelas dengan iming-iming gratis, tetapi ternyata berujung konten dengan harga premium dan secara periodik memotong pulsa pelanggan. Keadaan makin parah karena ketika pelanggan mau menghentikan layanan (UNREG) susah karena tidak ada penjelasan yang cukup.
Saking jengkelnya pelanggan terhadap pencurian pulsa berkedok penjualan konten, mereka membuat halaman khusus di Facebook (FB) yang sudah diikuti belasan ribu masyarakat yang muak dengan masalah tersebut. Mereka menamakan grupnya "Stop Pencurian Pulsa dengan Modus Menjual Content".
Dalam halaman grup itu, facebookers yang tergabung di dalamnya mengutuk aksi yang merugikan. Tidak hanya ke penyedia konten, tetapi operator juga menjadi sasaran kekesalan mereka akibat pulsa terpotong secara paksa oleh para content provider nakal. Menurut Sekjen IMOCA Ferrij Lumoring, apabila BRTI bersungguh-sungguh melindungi masyarakat, hal seperti itu mestinya tidak terjadi. Ini karena di dalam BRTI berkumpul orang-orang yang memahami bisnis, hukum, dan teknis.
Jadi, tidak ada alasan bagi BRTI untuk tidak menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini terlebih, tambah Ferrij, BRTI sudah dibekali Peraturan Menteri Nomor 1/Per/M.Kominfo/01/2009 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2009. "Semestinya BRTI tidak ragu untuk bertindak menindak setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat," ungkap Ferrij.

Kalimat Penalaran : akhir-akhir ini kejahatan pencurian pulsa pelanggan operator telekomunikasi marak kembali. Surat pembaca di berbagai media nyaris tidak pernah sepi dari keluhan pelanggan dari berbagai operator telekomunikasi. Para pembaca yang notabene adalah pelanggan operator, mengeluhkan seringnya ada SMS yang menawarkan sesuatu yang tidak jelas dengan iming-iming gratis, tetapi ternyata berujung konten dengan harga premium dan secara periodik memotong pulsa pelanggan. Keadaan makin parah karena ketika pelanggan mau menghentikan layanan (UNREG) susah karena tidak ada penjelasan yang cukup.

Kalimat Argumentasi : Peraturan Menteri Nomor 1/Per/M.Kominfo/01/2009 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2009. "Semestinya BRTI tidak ragu untuk bertindak menindak setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat,"
Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2011/10/04/17315026/Pencurian.Pulsa.Marak.Kinerja.BRTI.Disorot

Artikel 10
MILAN, KOMPAS.com — Inter Milan "dihujani" hukuman oleh Lega Calcio menyusul protes mereka pada pertandingan lawan Napoli, Sabtu (1/10/2011). Pelatih dan tiga pemainnya terkena denda.
Pada pertandingan yang dimenangkan Napoli 3-0 itu, para pemain Inter melakukan protes kepada wasit Gianluca Rocchi. Dia dinilai membuat keputusan-keputusan kontroversial, termasuk saat memberi kartu merah kepada gelandang Joel Obi. Pelatih Claudio Ranieri juga melakukan protes, hingga akhirnya juga diusir dari bangku cadangan.
Karena protes, Ivan Cordoba dan Diego Milito dikenai denda sebesar 10.000 euro (sekitar Rp 119,5 juta). Keduanya juga tak boleh tampil saat Inter bertandang ke kandang Catania di pekan ketujuh nanti. Ranieri juga tak boleh mendampingi timnya dalam satu pertandingan.
Kapten tim Javi Zanetti dijatuhi denda 1.500 euro (sekitar Rp 17,9 juta), sedangkan Inter sebagai klub dikenai denda 8.000 euro (sekitar Rp 95,6 juta).

Kalimat Penalaran : Ivan Cordoba dan Diego Milito dikenai denda sebesar 10.000 euro (sekitar Rp 119,5 juta). Keduanya juga tak boleh tampil saat Inter bertandang ke kandang Catania di pekan ketujuh nanti. Ranieri juga tak boleh mendampingi timnya dalam satu pertandingan.
Kalimat Argumentasi : Pada pertandingan yang dimenangkan Napoli 3-0 itu, para pemain Inter melakukan protes kepada wasit Gianluca Rocchi. Dia dinilai membuat keputusan-keputusan kontroversial, termasuk saat memberi kartu merah kepada gelandang Joel Obi. Pelatih Claudio Ranieri juga melakukan protes, hingga akhirnya juga diusir dari bangku cadangan.
Sumber : http://bola.kompas.com/read/2011/10/04/06315554/Inter.Dihujani.Hukuman

Selasa, 14 Juni 2011

Soal Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Perlinduangan Konsumen

1. Perlindungan konsumen diciptakan untuk ?
a.kepuasan konsumen
b.menghibur konsumen
c.memenuhi hak konsumen
d.iseng

jawab : c

2. Yang termasuk dasar hukum perlindungan konsumen adalah
a. UUD '45 pasal 5 ayat 1
b. UUD '45 pasal 30 ayat 1
c. UUD '45 pasal 32 ayat 1
d. UUD '45 pasal 31 ayat 1

jawab : a

Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1. Apa tujuan Anti Monopoli ?
a. untuk memonopoli perdagangan
b. untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat
c. untuk permainan
d. untuk menghasilkan uang

jawab : b


2. Apa UU yang mengatur perlakuan usaha yang dilarang ?
a. UU no. 5 tahun 1999 
b. UU no. 5 tahun 1993
c. UU no. 5 tahun 1990
d. UU no. 5 tahun 1992

jawab : a

   
Penyelesaian Sengketa Ekonomi 

1. Apa arti sengketa ?

a. Pertentangan/ konflik

b. membeli

c. membuat

d. memukul


jawab : a


2.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, adalah pasal ?


a. Pasal 33 Ayat 1
b. Pasal 33 Ayat 2
c. Pasal 33 Ayat 4
d. Pasal 33 Ayat 5


jawab : a
 

Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat hukum

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Repulik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

DAMPAK HUKUM BAGI PARA PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN KEGIATAN DILARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Dengan berkembangnya dunia usaha di Indonesia, maka hal tersebut memacu berbagai masalah masalah baru yang berkenaan dengan praktek kegiatan usaha di lapangan. Sehingga pemerintah harus dapat membuat suatu regulasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan permasalahan yang akan / sedang timbul.Hukum antimonopoli merupakan salah satu regulasi yang mengatur tata cara persaingan usaha di Indonesia. Hukum antimonopoli dimaksudkan agar persaingan usaha di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan wajar yang dijalankan oleh para pelaku usaha serta menciptakan suatu keseimbangan dan persaingan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha.
Permasalahan yang akan penulis bahas adalah Bagaimanakah dampak hukum bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan kegiatan yang dilarang sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Metode yang dipergunakan oleh penulis yaitu dengan menggunakan penelitian hukum normatif secara kualtitatif yaitu mencari kebenaran melalui rumusan hukum yang terdiri dari pendapat para ahli, teori - teori dan ketentuan reguolasi hukum.


Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation

Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.


b). Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition

Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.


Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).


Selasa, 15 Maret 2011

Soal H. Perjanjian dan H. Perdagangan

Hukum Perjanjian :

1.Dibawah ini mana yang bukan 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya ?
a)memberi nama setengah asli
b)Kesepakatan para pihak
c)menyangkut hal tertentu
d)adanya causa yang halal.
jawab : A

2.Yang tidak termasuk Pasal 1338 KUHPerdata ?
a)perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b)perjanjiam boleh dibatalkan tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas.
c)perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
d)Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
jawab : B

Hukum Perdagangan :

1.Apa yang dimaksud lex generalis ?
a)hukum terbuka
b)hukum tertutup
c)hukum umum
d)hukum khusus
jawab : C

2.Apa yang dimaksud lex specialis ?
a)hukum terbuka
b)hukum tertutup
c)hukum umum
d)hukum khusus
jawab : D

Hukum Perjanjian dan Hukum Perdagangan

Hukum Perjanjian

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain. 

Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:

1) Kesepakatan para pihak;

2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);

3) menyangkut hal tertentu;

4) adanya causa yang halal.


Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).

Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:

(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.

(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.


Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).

Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?

Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.

Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:

”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.

Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).


Hukum Perdagangan 


Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan,misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (P.T), Perseroan Firma (Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada zaman dahulu saat kehidupan masih primitif dan tradisional, bentuk perdagangan yang ada ialah “Dagang-Tukar”. Jika seseorang ingin memiliki sesuatu yang tak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya dengan cara bertukar. Caranya adalah dengan menukar barang yang tidak perlu milik pribadinya dengan barang milik orang lain yang dia perlukan. Kesulitan-kesulitan dalam tukar dagang ini adalah :
a. Orang yang satunya harus memiliki barang yang diminta oleh orang yang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Hal ini berarti, bahwa seorang penjahit, yang hanya mempunyai baju saja, pasti akan mati kelaparan, sebelum ia dapat menemukan orang yang mempunyai beras dan yang ingin ditukarkannya dengan beras.
b. Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Kesulitan yang timbul adalah apabila dua ekor ayam dapat ditukarkan (nilainya sama) dengan sebuah celana, maka amat sulitlah untuk dipertukarkan seekor ayam dengan setengah celana.
Semakin banyak kebutuhan manusia, semakin banyak pula kesulitan yang ada apabila menggunakan cara dagang tukar tersebut. Oleh karena itu dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang dengan nilai beberapa benda tertentu. Di samping itu benda tersebut harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk ditukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut dengan alat tukar. Pada saat itu alat tukarnya berupa garam, kulit kerang, potongan logam dan semacamnya. Saat ini alat tukar yang digunakan adalah uang.
Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.
Selain itu, ternyata kekayaan usaha perniagaan tidak terpisahkan dari kekayaan pribadi. Hal ini seperti yang diungkapkan M. Polak dan W.L.P.A.Molengraaff. Pendapat tersebut didasarkan pada pasal 1131 dan 1132 KUHS. Menurut pasal 1131 KUHS : “Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur (si-berutang), baik yang telah ada maupun yang masih akan diperoleh, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatannya pribadi”. Sedangkan menurut pasal 1132 KUHS, “barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur-krediturnya (si-berpiutang)”.
Selain berdasarkan asas dari pasal 1131 dan 1132 KUHS, menurut Prof. Sukardono juga hal itu sesuai dengan pasal 6 ayat (1) KUHD tentang keharusan pembukuan yang di bebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan si-pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya. Dengan demikian sistem peraturan perundang-undangan Negara kita yang sekarang masih berlaku pada umumnya tidak memperkenankan memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pengusaha, karena untuk pertanggunganjawaban pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga (para krediturnya).
Ada pula pendapat yang menganggap keseluruhan yang termasuk dalam perusahaan, baik subjek-subjek seperti para langganan maupun objek-objeknya sebagai satu kesatuan. Dengan demikian kesatuan ini akan lebih tinggi nilainya daripada tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut apabila hanya berdiri sendiri-sendiri (C.S.T. Kansil, 1985 : 1-5)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).

Minggu, 27 Februari 2011

Soal

A.Pengertian hukum dan hukum ekonomi :

1. Jelaskan pengertian hukum menurut Aristoteles !
a)hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b)hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c)hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
d)hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara.
jawab : A

2. Apakah yang dimaksud hukum ekonomi ?
a) sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara.
b)suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
c) dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
d) suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
jawab : B

B.Subjek dan objek hukum :

1.Apa yang dimaksud dengan subjek hukum !
a) orang yang dihukum oleh hukum
b) pengusaha yang menrti hukum
c)pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
d)Padagang kaki lima yang tidak mengerti hukum
jawab : C

2.manakah yang termasuk dalam objek hukum ?
a)air sungai
b)udara
c)debu
d)jus buah
jawab : D

C.Hukum perdata :

1. Apa bahasa asli hukum perdata ?
a)belanda
b)sansekerta
c)portugis
d)perancis
 jawab : A

2. Dimana hukum perdata berlaku ?
a)ibu kota indonesi
b)seluruh wilayah indonesia
c)daerah pemerintahan
d)pusat perdagangan
jawab : B


D.Hukum perikatan :

1. Apakah sifat sistem hukum perikatan ?
a)bersifat semi terbuka
b)bersifat tertutup
c)bersifat terbuka
d)bersifat biasa
jawab : C

2. Hukum perikatan bersifat konsensuil, artinya ?
a) jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.
b)setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.
c)pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
d)ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
jawab : D

Hukum

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

 A.Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
B.Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
C.Menurut Hobbes, hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
D.Menurut Philips S. James, hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara.
E.Menurut Utrechts, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Hukum meliputi beberapa unsur yaitu :
1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3.Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
4.Pelanggaran terhadap peeraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.


Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.



Subjek dan Objek hukum
 
Subjek Hukum 

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). 

a. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

b. Subjek Hukum Badan Hukum

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
 


Objek Hukum 

Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.

Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.



Hukum Perdata 

 Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.


Hukum Perikatan 

Hukum perikatan terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut.
Perikatan, yaitu masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atau prestasi (Subekti dan Sudikno).
Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (Sri Soedewi, Vol Maar, dan Kusumadi).
Perjanjian atau overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro).

Berdasarkan istilah, perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.

Sistem Hukum Perikatan

Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.

Sifat Hukum Perikatan

Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.

Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.

Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.

Macam-macam Hukum Perikatan

Berikut ini merupakan beberapa jenis hukum perikatan.
Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu yang tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kedua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang.
Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, artinya perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi. Sementara perikatan yang tidak dapat dibagi, adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.
 

Sumber :
wikipedia.org
pendekarhukum.com
annehaira.com