Kamis, 25 November 2010

Bagan Koperasi dan Sumber modalnya


Bagan Koperasi






Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah








7 Prinsip Koperasi


7 prinsip koperasi antara lain ;
1. keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, berarti setiap orang yang menjadi anggota koperasi adalah bukan karena paksaan dan tidak memiliki persyaratan tertentu.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, dalam pengelolaannya koperasi selalu dilakukan bersama-sama dengan melibatkan seluruh anggota koperasi itu sendiri, seperti dalam pengambilan keputusan-keputusan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa masing-masing anggota, setiap anggota koperasi mendapatkan pembagian SHU yang sama dan sesuai dengan jasa masing-masing dan setiap anggota harus bisa menerimanya.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pemberian balas jasa dalam suatu koperasi tergantung berdasarkan modal yang ada. Semakin besar modal maka semakin besar juga pemberian balas jasanya. Dan berlaku sebaliknya.
5. Kemandirian, sebuah koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam pengelolaannya. Peran anggota juga sangat dperlukan disini untuk menciptakan kemandirian koperasi.
6. Pendidikan perkoperasian, pendidikan perkoperasian sangat penting perannya dalam mewujudkan koperasi seuai dengan arah dan tujuannya. Melalui pendidikan ini jugalah anggota dapat memahami prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.
7. kerjasama antar koperasi, setiap koperasi memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Maka dari itu perlu diadakannya kerjasama antar koperasi agar bisa menutupi kekurangan satu sama lain.


Rabu, 03 November 2010

untitled

Sometimes when you're young .
you think nothing can hurt you .
it's like being invincible .
your whole life is ahead of you ,and you have a big plans .big plans. to find your perfect match ..the one that completes you ..
but as you get older you realize it's not always that easy .
it's not until the end of your life that you realize how the plans you made were simply plans .
because at the end ,when you're looking back instead of forward..
you want to believe that you made the most of what life gave you .
you want to believe that you're leaving something good behind .you want it all to have mattered . 

KOPERASI DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI

KOPERASI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN   

I.     Latar Belakang

1.       Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
2.       Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
3.       Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
4.       Selama ini “koperasi” di kem bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja  terbesar ba gi penduduk Indonesia. KUD  sebagai koperasi program  yang didukung dengan program pem bangunan  untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik  pem bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

II.      Potret Koperasi Indonesia

5.       Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
6.       Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. 
7.       Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
8.        Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
9.       Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.

III.       Kemanfaatan Koperasi

10.       Secara teoritis  sumber kekuatan koperasi  sebagai badan usaha  dalam konteks kehidupan perekonomian , dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota  masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi  external economies yang timbul di sekitar ke giat an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut ha nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.
11.   Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan ko perasi  memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya sema ta. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekono mis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung ter hadap kegiatan ekonomi anggota  masyarakat dan badan usaha koperasi . Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu ter kait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible)  dan yang tidak nyata (intangible).  Kemanfaatan koperasi ini ju ga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat eko no mi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan keman fa atan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek so sial seperti pendidikan,  suasana sosial kemasyarakatan, ling kungan hidup,  dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepa da manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme  koperasi .
12.   Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi  baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor masi  yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me mer lukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peranan koperasi  secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang te lah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan de mi kian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber koperasi karena dinilai bermanfaat.
13.   Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat se ba gai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, ba ik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kega gal an pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempur na an pasar. Secara teoritis  koperasi akan tetap hadir jika terjadi ke gagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif se cara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan  dari da lam. Karena segala insentif  ekonomi yang selama ini didapat ti dak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada ke mam puan untuk mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible  benefit yang disebutkan di muka.
14.   Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian  me ru pakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok kon sumen. Di dalam suatu negara  berkembang  organisasi  ekono mi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Ka rena selain pemerintah dan swasta (perusahaan  swasta) se be nar nya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sek tor  rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu men dapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat bera da di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha  sen diri, atau merupakan pendukung usaha  swasta  yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.
15.   Secara konseptual dan empiris, mekanisme  koperasi  me mang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomi an  yang menganut sistem pasar.  Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran  masyarakat serta struktur  pasar  dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari sua tu negara.  Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme  kerjasama  ekono mi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang ter ba tas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam inte rak si dapat meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha  non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pem ben tukan usaha  yang berbentuk non koperasi  untuk memper ta hankan kemampuan pelayanan  dan menegakkan mekanisme koperasi  yang dimiliki.

IV.      Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas
16.   Esensi perdagangan bebas  yang sedang diciptakan oleh ba nyak negara  yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak nya terhadap perkembangan koperasi  di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen  atau koperasi yang bergerak di bidang  produksi,  (ii) koperasi konsumen  atau koperasi kon sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa  keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas  para anggota  koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
17.   Koperasi produsen  terutama koperasi pertanian memang meru pa kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per dagangan bebas  dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me mang selama ini menikmati proteksi  dan berbagai bentuk sub sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi  barang yang dihasilkan oleh ang gota  koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor  dari ne gara  lain yang lebih efisien.
18.   Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor  atau ditutup dari persaingan  impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa sar kecuali ada rasionalisasi produksi.  Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian  untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi  pertanian dan perikanan maupun peternakan  lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi  per tanian,  yang selama ini mendapat kemudahan dan per lin dungan pemerintah melalui proteksi  harga  dan pasar akan meng hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi  ha rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi  di luar pertanian  memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha dapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergan­tung di posisi segmen  mana kegiatan koperasi  dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan  dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba rang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
19.   Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be sar dari adanya perdagangan bebas,  karena pada dasarnya per dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan  yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har ga  yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per da gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluas nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening katnya usaha  koperasi  yang bergerak di bidang  konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta rif akan menyerahkan mekanisme  seleksi sepenuhnya kepada ma syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki bat perdagangan bebas .
20.   Kegiatan koperasi kredit,  baik secara teoritis  maupun em pi ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg men tasi pasar  yang kuat sebagai akibat struktur  pasar  keuang an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa lah  informasi.  Bagi koperasi kredit  keterbukaan perda gangan dan aliran modal  yang keluar masuk akan meru pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, na mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa bila koperasi kredit mempunyai jaringan  yang luas dan me nu tup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg mentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit  di negara berkembang,  ada nya globalisasi  ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga dakan kerjasama  dengan koperasi kredit  di negara maju dalam membangun sistem perkreditan  melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.

V.    Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
21.       Implementasi undang-undang otonomi  daerah, akan mem berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum ber daya alam dan pelayanan  pembinaan lainnya. Namun kope rasi akan semakin menghadapi masalah  yang lebih intensif de ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi  inves tasi  dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi  akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan  yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo kasi oleh gerakan koperasi  untuk memberikan orientasi kepa da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
22.   Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
23.   Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre dit  bagi koperasi dan usaha  kecil  di daerah. Dengan demi kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi  di dae rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah  Daerah akan dapat mendesentralisasi pengem bangan ekonomi rakyat  dan dalam jangka panjang  akan me num buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
24.   Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi  yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa  keuangan, pelayanan  infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi  selain peluang untuk memanfaatkan potensi  setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi  keuangan, pengem bangan jaringan  informasi  serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi  merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat nya kehadiran koperasi. Pemerintah  di daerah dapat mendo rong pengem bang an lembaga penjamin kredit  di daerah.

VI.                Penutup

25.       Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang.
26.       Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.





Koperasi di Luar Indonesia


The Co-operative Group terbentuk secara bertahap selama 140 tahun dari penggabungan dari banyak masyarakat ritel independen, dan masyarakat grosir dan federasi. Pada 1863, dua puluh tahun setelah Perintis Rochdale membuka rekan-operative, Inggris Utara Masyarakat Koperasi diluncurkan oleh 300 individu-ops bersama di Yorkshire dan Lancashire. Pada 1872, ia telah menjadi dikenal sebagai Masyarakat Grosir Koperasi (CWS). Melalui abad ke-20, masyarakat yang lebih kecil bergabung dengan CWS, seperti Skotlandia Grosir Koperasi Masyarakat (1973) dan South Suburban Masyarakat Koperasi (1984).

Pada 1990, pangsa CWS tentang pasar telah menurun jauh dan banyak datang untuk meragukan kelangsungan hidup model koperasi. CWS menjual pabriknya ke Andrew Regan pada tahun 1994. Regan kembali pada tahun 1997 dengan tawaran £ 1,2 miliar untuk CWS. Ada tuduhan "karpet-mengantongi" - anggota baru yang bergabung hanya untuk menghasilkan uang dari penjualan - dan lebih serius penipuan dan komersial kebocoran.Setelah pertempuran panjang, tawaran Regan terlihat off dan dua eksekutif senior CWS dipecat dan dipenjara karena penipuan.Regan dibebaskan dari tuduhan. Episode diisi ulang CWS dan basis keanggotaannya. Tony Blair Komisi Co-operative, dipimpin oleh John Monks, membuat rekomendasi utama bagi gerakan koperasi, termasuk organisasi dan pemasaran masyarakat ritel.Saat itu di iklim yang, pada tahun 2000, CWS bergabung dengan masyarakat kedua terbesar Inggris, Co-operative Retail Services.
Berkantor pusat kompleks adalah terletak di sisi utara pusat kota Manchester yang berdekatan dengan stasiun kereta api Victoria Manchester. Kompleks ini terdiri dari bangunan yang berbeda dengan dua blok menara terkenal di New Century House dan menara-panel surya CIS berpakaian.
masyarakat independen lainnya adalah bagian pemilik Grup.Perwakilan dari masyarakat yang bagian sendiri Grup dipilih untuk dewan nasional Group. Grup mengelola merek Koperasi dan Ritel Koperasi Trading Group (CRTG), yang sumber dan mempromosikan barang untuk toko makanan. [9] Ada kelompok pembelian serupa (CTTG) untuk agen perjalanan koperasi.

Uni Koperasi
Bentuk umum kedua federasi koperasi adalah persatuan koperasi, yang bertujuan (menurut Gide) adalah "untuk mengembangkan semangat solidaritas antara masyarakat dan ...dalam kata, untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang otoritas, adalah perlu untuk mengatakan, adalah murni moral "Koperasi Inggris dan Aliansi International Co-operative adalah contoh pengaturan tersebut..