7 prinsip koperasi antara lain ;
1. keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, berarti setiap orang yang menjadi anggota koperasi adalah bukan karena paksaan dan tidak memiliki persyaratan tertentu.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, dalam pengelolaannya koperasi selalu dilakukan bersama-sama dengan melibatkan seluruh anggota koperasi itu sendiri, seperti dalam pengambilan keputusan-keputusan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa masing-masing anggota, setiap anggota koperasi mendapatkan pembagian SHU yang sama dan sesuai dengan jasa masing-masing dan setiap anggota harus bisa menerimanya.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pemberian balas jasa dalam suatu koperasi tergantung berdasarkan modal yang ada. Semakin besar modal maka semakin besar juga pemberian balas jasanya. Dan berlaku sebaliknya.
5. Kemandirian, sebuah koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam pengelolaannya. Peran anggota juga sangat dperlukan disini untuk menciptakan kemandirian koperasi.
6. Pendidikan perkoperasian, pendidikan perkoperasian sangat penting perannya dalam mewujudkan koperasi seuai dengan arah dan tujuannya. Melalui pendidikan ini jugalah anggota dapat memahami prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.
7. kerjasama antar koperasi, setiap koperasi memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Maka dari itu perlu diadakannya kerjasama antar koperasi agar bisa menutupi kekurangan satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar