A.Pengertian hukum dan hukum ekonomi :
1. Jelaskan pengertian hukum menurut Aristoteles !
a)hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b)hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c)hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
d)hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara.
jawab : A
2. Apakah yang dimaksud hukum ekonomi ?
a) sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara.
b)suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
c) dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
d) suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
jawab : B
B.Subjek dan objek hukum :
1.Apa yang dimaksud dengan subjek hukum !
a) orang yang dihukum oleh hukum
b) pengusaha yang menrti hukum
c)pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
d)Padagang kaki lima yang tidak mengerti hukum
jawab : C
2.manakah yang termasuk dalam objek hukum ?
a)air sungai
b)udara
c)debu
d)jus buah
jawab : D
C.Hukum perdata :
1. Apa bahasa asli hukum perdata ?
a)belanda
b)sansekerta
c)portugis
d)perancis
jawab : A
2. Dimana hukum perdata berlaku ?
a)ibu kota indonesi
b)seluruh wilayah indonesia
c)daerah pemerintahan
d)pusat perdagangan
jawab : B
D.Hukum perikatan :
1. Apakah sifat sistem hukum perikatan ?
a)bersifat semi terbuka
b)bersifat tertutup
c)bersifat terbuka
d)bersifat biasa
jawab : C
2. Hukum perikatan bersifat konsensuil, artinya ?
a) jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.
b)setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.
c)pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
d)ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
jawab : D
Minggu, 27 Februari 2011
Hukum
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
A.Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
B.Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
C.Menurut Hobbes, hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
D.Menurut Philips S. James, hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara.
E.Menurut Utrechts, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur yaitu :
1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3.Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
4.Pelanggaran terhadap peeraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Subjek dan Objek hukum
Subjek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
a. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
b. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Hukum Perikatan
Hukum perikatan terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut.
Perikatan, yaitu masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atau prestasi (Subekti dan Sudikno).
Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (Sri Soedewi, Vol Maar, dan Kusumadi).
Perjanjian atau overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro).
Berdasarkan istilah, perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.
Macam-macam Hukum Perikatan
Berikut ini merupakan beberapa jenis hukum perikatan.
Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu yang tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kedua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang.
Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, artinya perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi. Sementara perikatan yang tidak dapat dibagi, adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.
Sumber :
wikipedia.org
pendekarhukum.com
annehaira.com
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
A.Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
B.Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
C.Menurut Hobbes, hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
D.Menurut Philips S. James, hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara.
E.Menurut Utrechts, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur yaitu :
1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3.Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
4.Pelanggaran terhadap peeraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Subjek dan Objek hukum
Subjek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
a. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
b. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Hukum Perikatan
Hukum perikatan terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut.
Perikatan, yaitu masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atau prestasi (Subekti dan Sudikno).
Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (Sri Soedewi, Vol Maar, dan Kusumadi).
Perjanjian atau overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro).
Berdasarkan istilah, perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.
Macam-macam Hukum Perikatan
Berikut ini merupakan beberapa jenis hukum perikatan.
Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu yang tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kedua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang.
Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, artinya perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi. Sementara perikatan yang tidak dapat dibagi, adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.
Sumber :
wikipedia.org
pendekarhukum.com
annehaira.com
Langganan:
Postingan (Atom)