A.Pengertian hukum dan hukum ekonomi :
1. Jelaskan pengertian hukum menurut Aristoteles !
a)hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b)hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c)hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
d)hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara.
jawab : A
2. Apakah yang dimaksud hukum ekonomi ?
a) sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara.
b)suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
c) dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
d) suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
jawab : B
B.Subjek dan objek hukum :
1.Apa yang dimaksud dengan subjek hukum !
a) orang yang dihukum oleh hukum
b) pengusaha yang menrti hukum
c)pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
d)Padagang kaki lima yang tidak mengerti hukum
jawab : C
2.manakah yang termasuk dalam objek hukum ?
a)air sungai
b)udara
c)debu
d)jus buah
jawab : D
C.Hukum perdata :
1. Apa bahasa asli hukum perdata ?
a)belanda
b)sansekerta
c)portugis
d)perancis
jawab : A
2. Dimana hukum perdata berlaku ?
a)ibu kota indonesi
b)seluruh wilayah indonesia
c)daerah pemerintahan
d)pusat perdagangan
jawab : B
D.Hukum perikatan :
1. Apakah sifat sistem hukum perikatan ?
a)bersifat semi terbuka
b)bersifat tertutup
c)bersifat terbuka
d)bersifat biasa
jawab : C
2. Hukum perikatan bersifat konsensuil, artinya ?
a) jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.
b)setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.
c)pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
d)ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
jawab : D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar