Selasa, 15 Maret 2011

Soal H. Perjanjian dan H. Perdagangan

Hukum Perjanjian :

1.Dibawah ini mana yang bukan 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya ?
a)memberi nama setengah asli
b)Kesepakatan para pihak
c)menyangkut hal tertentu
d)adanya causa yang halal.
jawab : A

2.Yang tidak termasuk Pasal 1338 KUHPerdata ?
a)perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b)perjanjiam boleh dibatalkan tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas.
c)perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
d)Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
jawab : B

Hukum Perdagangan :

1.Apa yang dimaksud lex generalis ?
a)hukum terbuka
b)hukum tertutup
c)hukum umum
d)hukum khusus
jawab : C

2.Apa yang dimaksud lex specialis ?
a)hukum terbuka
b)hukum tertutup
c)hukum umum
d)hukum khusus
jawab : D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar