Intan Permata Sari
23209347
1EB07
Peranan Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia
Koperasi
dibangun dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya serta memperkokoh
perekonomian rakyat. Dalam praktek usahanyan koperasi tidak hanya mencari
keuntungan sebesar-besarnya tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap
anggota dan kesejahteraan anggota. Modal koperasi diperoleh dari anggota
koperasi, dan pengelolaannya juga dilakukan oleh anggota koperasi, anggota
koperasi juga seringkali menggunakan jasa dari koperasinya sendiri.
Koperasi
merupakan gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial sehingga pengelolaan
koperasi harus didasari dengan sukarela, demokrasi, adil dan mandiri.
Sifat-sifat inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain.
Standar akuntansi keuangan koperasi
menurut Ikatan Akuntan Indonesia adalah PSAK no.27. Laporan keuangan koperasi
terdiri dari neraca, laporan perhitungan usaha, laporan promosi ekonomi
anggota, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Yang paling
membedakan laporan keuangan koperasi dengan badan usaha lain adalah laporan
promosi ekonomi anggota. Laporan promosi ekonomi anggota adalah, laporan keuang
yang menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari koperasi. Dari
laporan promosi ekonomi anggota dapat dilihat bagaimana koperasi memberi
manfaat kepada anggotanya.
Koperasi
berdasarkan bidang usahanya terbagi menjadi 4, yaitu:
·
Koperasi konsumsi
:
koperasi yang berusaha
dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi
yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
·
Koperasi produksi
:
Koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan barang baku menjadi
barang jadi atau barang setengah jadi.
·
Koperasi pemasaran
:
Koperasi yang dibentuk terutama untuk
membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang
mereka hasilkan.
·
Koperasi kredit
: Koperasi kredit atau Koperasi simpan-pinjam adalah
Koperasi yang bergerak
dalam bidang pemupukan simpanan
dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali
kepada para anggotanya yang
memerlukan bantuan modal.
Sedangkan
berdasarkan jenis komoditinya, koperasi dibagi menjadi 4 yaitu:
·
Koperasi pertambangan
:
Koperasi
yang melakukan usaha dengan
menggali atau sumber-sumber alam secara langsung tanpa
atau dengan sedikit mengubah bantuk dan sifat
sumber-sumber alam tersebut.
·
Koperasi pertanian dan peternakan
:
Koperasi
yang melakukan usaha
sehubungan dengan komoditi pertanian tertentu.
·
Koperasi industri dan kerajinan
:
jenis Koperasi
yang melakukan usahanya dalam
bidang usaha industri atau
kerajinan tertentu.
·
Koperasi jasa-jasa
: Koperasi jasa-jasa
hampir sama dengan
Koperasi industri. Bedanya adalah
bahwa Koperasi jasa merupakan
Koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam memproduksi
dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.
Jika berdasarkan daerah kerjanya, koperasi
dibagi menjadi 3 yaitu:
·
Koperasi primer
:
Koperasi yang beranggotakan orang-orang
yang biasanya didirikan pada
lingkup kesatuan wilayah terkecil tertentu.
·
Koperasi sekunder
:
Koperasi yang beranggotakan Koperasi-koperasi Primer, yang
biasanya didirikan sebagai pemusatan
dari beberapa Koperasi Primer
dalam suatu lingkup wilayah
tertentu.
·
Koperasi tertier
: Koperasi yang
beranggotakan Koperasi-koperasi
sekunder, yang berkedudukan di
ibukota negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar